Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas
Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nursyam, Henny dan Herlismart.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Namun, JPU mengajukan banding khusus terhadap vonis Nursyam, karena dianggap lebih ringan dari tuntutan. Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Medan tidak hanya mengabulkan banding tersebut, tetapi juga membatalkan putusan sebelumnya.
Nursyam akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,6 miliar.
Editor: Kurnia Illahi