Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Tersangka Korupsi Perkreditan Rp105 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:05:00 WIB
Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Nursyam, mantan Kadinkes Tapanuli Tengah dalam kasus korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas 2023. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nursyam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah Tapteng. Pemotongan dilakukan secara sistematis setiap bulan oleh para Kepala Puskesmas dan bendahara, selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Dana tersebut dipotong 50 persen, lalu dikumpulkan oleh Henny Nopriani Gultom, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, sebelum diserahkan kepada Nursyam. Dalam praktiknya, Nursyam menjanjikan tidak akan memutasi ataupun mempersulit para kepala puskesmas dan bendahara yang menunjukkan loyalitas melalui penyetoran dana.

Selain Nursyam, dua pejabat lain juga turut terlibat dalam kasus ini, yakni Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng.

Henny disebut menerima Rp21 juta sebagai bagian dari praktik korupsi ini, sementara Herlismart menerima Rp20 juta karena turut berperan dalam pengumpulan dana dari puskesmas. Keduanya telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut