Hotman Simanjuntak Buron Kasus Korupsi Ditangkap Kejagung di Tapanuli Utara
Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:01:00 WIB
"Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan. Baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.
Editor: Donald Karouw