Hakim PN Medan Jatuhi Hukuman Mati 5 Kurir Narkoba
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Nur Ainun juga menuntut hukuman mati terhadap kelima terdakwa kurir narkoba. Dalam dakwaannya, terdakwa Iskandar merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan koordinator lapangan dalam peredaran narkoba tersebut.
BACA JUGA: Kapolda Sumut: Tidak Ada Toleransi untuk Pengedar Narkoba
Saat Iskandar berada di Hotel Alam Sutera Palembang dan memberikan nomor ponsel saksi kepada Atok. Kemudian Atok menelepon Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Suhairi menyimpan barang narkoba di tempat tinggalnya, di Pasar 3 Jalan Masjid Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kemudian saksi Willy dan Rio Anggota Bareskrim Polri berada di Palembang memeroleh informasi pengembangan dari tim Bareskrim Polri yang berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto.
Hasil pengembangan, petugas menangkap Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang, tanggal 28 April 2019. Ditemukan barang bukti 50 bungkus yang tersimpan di dalam dua tas, masing-masing berisi 25 bungkusan warna hijau dengan berat 50 kg narkoba jenis sabu. Kemudian, ada juga satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan empat bungkus plastik berisi 5,2 Kg.
Editor: Donald Karouw