Hakim PN Medan Jatuhi Hukuman Mati 5 Kurir Narkoba
MEDAN, iNews.id – Lima terdakwa kurir narkoba dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para terdakwa diyakini terbukti membawa 56 kg narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim diketuai Saburilina Ginting dalam amar putusannya menyebutkan, kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa itu, yakni Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).
BACA JUGA: Abdul Somad Ditangkap Polisi di Madina, Kasus Kepemilikan Narkoba
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Kemudian, hal meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa dan mereka tak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.
"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Majelis Hakim Saburilina dalam persidangan, Rabu (22/1/2020).
Usai pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya tampak tidak puas.