Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Tanjungbalai, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu

Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:58:00 WIB
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Tanjungbalai, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Tersangka saat diamankan polisi di sebuah rumah di Kelurahan Padang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Kamis (14/8/2020) malam. (Foto: iNews/Ulil Amri)
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, iNews.id - Personel Sat Res NarkobaPolres Asahan menggerebek rumah bandar narkoba yang ada di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/8/2020) malam. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan dua orang bandar narkoba dan barang bukti sabu seberat 1,3 kg.

Penggerebakan rumah bandar narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Dwi Karyanto. Setiba di lokasi penggerebekan, petugas merangsek masuk ke dalam dan mengamankan dua orang tersangka yakni THS dan MNS.

Usai mengamankan keduanya, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu seberat 1,3 kg. Sabut tersebut berada dalam kemasan plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari dan laci kamar.

Dwi Karyanto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari penangkapan dua orang kurir narkoba di kawasan Simpang Empat, Jalan Perintis, Asahan, Rabu (12/8/2020) dini hari. Dari keterangan kurir tersebut, diketahui sabu miliknya berasal dari bandar sabu di Kelurahan Pahang.

"Saat menggerebek rumah ini, kami menemukan barang bukti 1,3 kg sabu yang disimpann di lemari dan laci kamar," kata Dwi Karyanto, Jumat (14/8/2020).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Asahan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut