Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Kasus Suap Hakim PN Medan
Diduga sebagai penerima uang suap yakni Helpandi, panitera pengganti dan Merry Purba hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan. Adapun diduga sebagai pemberi yakni Tamin Sukardi (swasta) dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.

KPK menduga ada tindakan suap yang dilakukan oleh Tamin kepada Merry Purba dengan total 280.000 dolar Singapura. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi.
KPK menduga sebelumnya juga telah ada penyerahan uang senilai 150.000 dolar Singapura. Dengan demikian, nilai total suap itu 280.000 dolar Singapura.
Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tamin dan Hadi Setiawan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh