Gelapkan Motor Temannya, Pemuda di Patumbak Ditangkap
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:22:00 WIB
Namun setelah cukup lama menunggu, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan pelaku. Merasa keberatan dengan aksi pelaku, korban kemudian memilih mengadu ke Polsek Patumbak.
"Selanjutnya, kami kemudian mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya," ucap Philip.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 372 Subsider 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block