Emosi Ajakan Bersetubuh Ditolak, Suami Bunuh Istri di Medan
Pada pagi harinya, pelaku berpura-pura terkejut dan memberi tahu keluarga korban istrinya tidak bergerak saat dibangunkan.
Namun, kecurigaan keluarga dan hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Dari pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui pelaku sempat mematikan saklar kamera pengawas sebelum terjadi pembunuhan agar aksinya tidak terekam.
Polisi juga menemukan sejumlah luka bekas cakaran di tubuh pelaku, yang menjadi bukti korban sempat melawan saat dibekap.
“KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan. Pelaku AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga korban meninggal di tempat," ujar Kapolretabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipastikan karena korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Saat ini, Asrizal telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 353 ayat 3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw