Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Edy Rahmayadi Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam di Sumut Ditutup Sementara

Rabu, 19 Mei 2021 - 08:17:00 WIB
Edy Rahmayadi Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam di Sumut Ditutup Sementara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

Edy menyebutkan, berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari. Jumlah pasien meningkat 8 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Edy sebelumnya juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini untuk membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin banyak," katanya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini serta tempat karantina terpusat.

Dengan cara itu, diharapkan pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membeludak di rumah sakit Kota Medan

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut