Duh, Ayah Digugat 4 Anak Kandung di Batubara Gegara Jual Tanah
"Nilainya Rp225 juta. Saat itu uang kurang 5 juta, baru ada Rp220 juta. Kekurangan Rp5 juta disusul Mislan ke rumah selang dua hari pembayaran," kata Evi.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi Januari 2016.
"Saat itu istrinya masih hidup tapi lagi sakit. Katanya butuh biaya untuk pengobatan. Dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia," ucapnya.
Dia mengaku heran, mengapa sewaktu istri Mislah sekaligus ibu mereka masih hidup anak-anak tidak menggugat.
"Nanti begitu sudah meninggal baru menggugat. Ada apa?," kata Evi bertanya-tanya.
Pernyataan Evi ini diakui Mislah. Dia mengakui menandatangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, kendati istrinya tidak setuju.
"Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebagian untuk usaha juga," ucap Mislan.
Diketahui, Kepala Desa Kuala Indah Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat : 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016. Surat ini telah bersertifikat Badan Pertanahan Negara (BPN) berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015.
Editor: Donald Karouw