Duh, Ayah Digugat 4 Anak Kandung di Batubara Gegara Jual Tanah
BATUBARA, iNews.id - Empat anak menggugat ayah kandung lantaran menjual tanah tanpa persetujuan ibu mereka di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Kejadian ini viral dan menyita perhatian masyarakat setempat.
Identitas ayah yang digugat anak yakni bernama Mislan warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Perkara anak lawan ayah ini teregistasi dengan gugatan nomor 85/Pdt G/2020/PN.Kis di Pengadilan Negeri Kisaran.
Kepala Dusun I Padang Serunai Karim Sitohang menjelaskan, di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ditinggali tiga kepala keluarga (KK).
"Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak) dan Asy'ari (anak). Masing-masing anaknya ini sudah berkeluarga dan punya KK sendiri," ujar Karim, Selasa (5/1/2021).
Keterangan Kepala Dusun I ini dibenarkan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah jika anak yang menggugat orang tua masih tinggal satu atap.