Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 4 Pelajar di Pematangsiantar Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Senin, 22 Maret 2021 - 15:16:00 WIB
Duh, 4 Pelajar di Pematangsiantar Nekat Jadi Pengedar Narkoba
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk hukuman nanti ditentukan pengadilan, namun kami jerat dengan pasal narkoba," katanya.

Diketahui, dalam pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan barang bukti berupa ganja hampir 2 kilogram. Kemudian 3 ons sabu dan puluhan pil ekstasi.

Para pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.  Sementara keempat pelajar dikenakan pasal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut