Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Tenaga Kerja, Ratusan Korban Ajukan Sidang Sita Aset ke PN Kota Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

DJP Sita Truk Milik Penunggak Pajak Rp100 Juta di Binjai

Senin, 05 September 2022 - 13:46:00 WIB
DJP Sita Truk Milik Penunggak Pajak Rp100 Juta di Binjai
Ilustrasi penungak pajak
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyita aset satu unit truk merek Hino milik salah satu wajib pajak di Kota Binjai, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan dalam rangka penagihan atas piutang pajak senilai Rp100 juta. 

Penyitaan aset tersebut sudah dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai (KPP Pratama Binjai) pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Nilai aset yang disita sekira Rp200 juta. 

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, mengatakan proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai.

"Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," kata Eddi, Senin (5/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut