Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Center Point Disegel karena Tunggak Pajak Rp56 M, Bobby Nasution: Kami Beri Waktu 3 Hari

Jumat, 09 Juli 2021 - 18:22:00 WIB
Center Point Disegel karena Tunggak Pajak Rp56 M, Bobby Nasution: Kami Beri Waktu 3 Hari
Bobby Nasution usai menyegel Mall Center Point di Medan karena menunggak pajak sebesar Rp56 miliar. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan memberikan waktu kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point untuk melunasi tagihan pajak sebesar Rp56 miliar. Jika dibayarkan, Pemko Medan akan mempersilahkan pusat perbelanjaan terbesar di Kota medan tersebut dibuka kembali. 

"Ini kami kasih kesempatan PT ACK dalam waktu tiga hari, kalau ini bisa dituntaskan maka hari Senin (12/7/2021) akan dibuka," kata Bobby, Jumat (9/7/2021).

Selama dalam penyegelan tidak ada aktivitas di gedung tersebut. Dia meminta pihak PT ACK segera melunasi beban pajak dan denda yang selama ini ditunggak.

"Tidak boleh ada aktivitas, sebelum ada kesepakatan pembayaran dari pihak pengelola. Jangan hanya pembayaran pokoknya saja tapi juga denda, kalau enggak nanti kami yang salah," ujarnya. 

Diketahui, Bobby Nasution menyegel Mall Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Penyegalan tersebut dilakukan karena PT ACK tidak kunjung membayarkan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pusat perbelanjaan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut