Distigma Negatif, Pasien Sembuh dari Covid-19 Gugat Wali Kota Pematangsiantar Rp11 Miliar
Menurut kuasa hukum penggugat, Reinhard Sinaga, setelah dinyatakan sembuh, 10 orang warga yang berprofesi sebagai pedagang keliling, jualannya tidak laku. Pelanggan takut dengan stigma akan terkena virus corona.
“Bahkan seorang warga dipecat sebagai karyawan toko karena adanya stigma dirinya terpapar Covid-19,” ujar Reinhard.
Mantan pasien Covid-19 ini akhirnya menggugat kerugian imateriel senilai Rp11 miliar dan kerugian materiel sebesar Rp118 juta. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung yang dikonfirmasi mengatakan, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak hadir karena masih ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan.
“Sidang selanjutnya wali Kota akan hadir dengan memberikan kuasa kepada kepala bagian hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata Basarin Yunus Tanjung.
Editor: InewsTv Henri Sianturi