Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelarian Berakhir, Suami Tega Sayat Wajah Istri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Distigma Negatif, Pasien Sembuh dari Covid-19 Gugat Wali Kota Pematangsiantar Rp11 Miliar

Rabu, 08 Juli 2020 - 23:49:00 WIB
Distigma Negatif, Pasien Sembuh dari Covid-19 Gugat Wali Kota Pematangsiantar Rp11 Miliar
Pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Pematangsiantar mengajukan gugatan class action terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Hefriansyah, senilai Rp11 miliar karena merasa menjadi korban stigma negatif dari masyarakat.
Advertisement . Scroll to see content

Menurut kuasa hukum penggugat, Reinhard Sinaga, setelah dinyatakan sembuh, 10 orang warga yang berprofesi sebagai pedagang keliling, jualannya tidak laku. Pelanggan takut dengan stigma akan terkena virus corona.

“Bahkan seorang warga dipecat sebagai karyawan toko karena adanya stigma dirinya terpapar Covid-19,” ujar Reinhard.

Mantan pasien Covid-19 ini akhirnya menggugat kerugian imateriel senilai Rp11 miliar dan kerugian materiel sebesar Rp118 juta. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Basarin Yunus Tanjung yang dikonfirmasi mengatakan, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tidak hadir karena masih ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan.

“Sidang selanjutnya wali Kota akan hadir dengan memberikan kuasa kepada kepala bagian hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata Basarin Yunus Tanjung.

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut