Distigma Negatif, Pasien Sembuh dari Covid-19 Gugat Wali Kota Pematangsiantar Rp11 Miliar
PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Pematangsiantar mengajukan gugatan class action terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Hefriansyah, senilai Rp11 miliar karena merasa menjadi korban stigma negatif dari masyarakat. Namun, orang nomor satu di Pematangsiantar itu tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar, Rabu (8/7/2020).
Sidang perdana gugatan class action yang dipimpin Majelis Hakim Ketua PN Pematangsiantar, Danar Dono, digelar di ruangan Kartika, PN Pematangsiantar. Tiga orang kuasa hukum penggugat hadir. Namun tergugat Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, tidak hadir tanpa alasan jelas.
Para penggugat merupakan 10 mantan pasien positif Covid-19, warga gang Demak, Kota Pematangsiantar, yang sudah dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi kurang lebih 28 hari.
Namun pasca kepulangan dari ruang isolasi, pasien menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah karena gugus tugas dinilai keliru dalam menetapkan seseorang sebagai pasien positif Covid-19. Bahkan menurut seorang pasien yang sudah sembuh, Abdul Wahid, selama dirinya dirawat, kurang mendapatkan pelayanan medis yang baik.
Warga Gang Demak, Kota Pematangsiantar, juga selama ini mendapat stigma negatif di masyarakat luas. Namun, tidak ada upaya yang dilakukan gugus tugas, seperti mengumumkan pasien yang telah sembuh.