Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 4.000 Kursi ke 12 Tujuan
Advertisement . Scroll to see content

Dirut PD Pasar Kota Medan Dicopot, Sekda: Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Januari 2020 - 22:46:00 WIB
Dirut PD Pasar Kota Medan Dicopot, Sekda: Sudah Sesuai Prosedur
Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya (memegang mic) di antara petugas Satpol PP saat terjadi kericuhan akibat pemecatan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemko Medan menegaskan pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan sudah seusai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, Pemko Medan selaku pemilik PD Pasar meminta pihak yang tidak sepakat dengan keputusan Pemko Medan untuk dapat menempuh jalur hukum.

“Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” ungkap Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Senin (27/1/2020).

Wiriya menerangkan, sebelum mencopot Rusdi sebagai Dirut PD Pasar, Badan Pengawas PD Pasar sudah memberikan surat peringatan kepada Rusdi Sinuraya sebanyak tiga kali tertanggal 20 Februari 2019, 26 Februari 2019, dan 18 Maret 2019. 

“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, banti kita buka-bukaan saja di pengadilan,” katanya.

BACA JUGA: Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Nyaris Bentrok dengan Satpol PP

Karena itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Untuk itu menegaskan, agar semua pihak bisa mematuhi keputusan tersebut. “Mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan  kita siap menjalankan apapun hasil putusan berkekuatan hukum tetap nantinya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut