Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar
Advertisement . Scroll to see content

Dirlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik di Kota Medan

Selasa, 20 April 2021 - 13:05:00 WIB
Dirlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik di Kota Medan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) menyosialisasikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan. Program ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas  yang berbasis teknologi dengan menggunakan kamera untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan program tilang elektronik bertujuan untuk mewujudkan jaminan asas transparansi dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran lalu lintas. Selain itu, langkah ini diyakini bisa meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas. 

"Sistem tilang berbasis elektronik dalam menekan pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya diterapkan di Kota Medan sebagai smart city," kata Hadi, Selasa (20/4/2021). 

Hadi mengatakan penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

"Sistem tilang elektronik untuk menyongsong Kota Medan tertib berlalulintas di era digital," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut