Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa 5 Jam, Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Aniaya Sopir Tidak Ditahan

Jumat, 31 Juli 2020 - 00:30:00 WIB
Diperiksa 5 Jam, Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Aniaya Sopir Tidak Ditahan
Kuasa hukum anggota DPRD Labusel yang terjerat kasus dugaan penganiayaan menunjukan berkas pemeriksaan di Mapolres Labusel. (Foto: iNews/Fachrizal)
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

Dia hanya mengatakan, status IF maupun tiga terlapor lainnya masih sebagai saksi. “Mereka tidak ditahan karena masih berstatus saksi,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,  dan junto  pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara.  Dan sampai saat ini belum diketahui pasti  jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut