Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Longsor di Medan Timpa Pekerja, 1 Tewas 1 Lainnya Belum Ditemukan
Advertisement . Scroll to see content

Dilapor Nyaris Pukul Panwascam, Akhyar: Itu berita bohong yang Sangat Menyesatkan

Senin, 02 November 2020 - 12:04:00 WIB
Dilapor Nyaris Pukul Panwascam, Akhyar: Itu berita bohong yang Sangat Menyesatkan
Akhyar Nasution saat beri klarifikasi di Gakkumdu Medan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, Akhyar Nasution telah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan klarifikasi atas laporan yang dituduhkan kepadanya.

"Sudah ada klarifikasi. Prosesnya kini masih tahap pengkajian. Hasil verifikasi kami teruskan ke Gakkumdu untuk lihat hasilnya akan lanjut atau dihentikan," kata Payung.

Diketahui, jika laporan tersebut dinyatakan terbukti dan berlanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 98a, Akhyar bisa kena pidana paling lama dua tahun penjara karena menghalang-halangi petugas dalam melakukan pengawasan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut