Dikeroyok Warga, 2 Pelaku Jambret di Tebingtinggi Dievakuasi Polisi
“Saya sempat ikut mengajar kedua penjambret yang berusaha kabur. Tersangka berusaha menarik tas korban, namun ibu itu berusaha mempertahankan tasnya,” ujar Risky.
Sementara Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir mengakui kedua tersangka jambret berhasil ditangkap warga. “Kedua tersangka masih kami lakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Hotman Samosir.
Dalam kasus penjambretan ini, Polsek Rambutan mengamankan barang bukti tas sandang milik korban berisi telepon genggam dan uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.
Kedua penjambret, Reza dan Eri, hingga Minggu (12/7/2020) masih mendekam di sel tahanan Polsek Rambutan. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: InewsTv Henri Sianturi