Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Digugat ke DKPP Terkait Pilkada, Ini Kata KPU Karo

Kamis, 15 April 2021 - 11:02:00 WIB
Digugat ke DKPP Terkait Pilkada, Ini Kata KPU Karo
Ketua KPU Karo Gemar Tarigan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KARO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat pasangan calon (paslon) Bupati Karo Nomor Urut 1 Josua Ginting-Saberina Tarigan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam gugatannya, kedua paslon itu meminta DKPP untuk memecat seluruh komisioner KPU Karo dan menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih periode 2021-2024. 

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan mengatakan gugatan paslon Nomor Urut 1 Josua Ginting-Saberina Tarigan ke DKPP merupakan gugatan terkait kode etik terhadap penyelenggara. Gugatan tersebut dipastikan tidak akan bisa menunda dan mempengaruhi hasil Pilkada Karo yang sudah berkekuatan hukum tetap pascagugatan sengketa ditolak Mahkamah Konstitusi. 

"Hanya orang yang tidak paham undang undang lah yang dapat beranggapan pelantikan bisa ditunda. Karena tidak ada hubungannya gugatan terhadap penyelenggara ke DKPP dengan putusan MK yang sudah inkrah," kata Gemar, Kamis (15/4/2021).

Gemar menerangkan dalam proses pelanggaran di tahapan ada terbagi tiga jenis yakni pelanggaran adminitrasi, pelanggaran perolehan hasil suara dan pelanggaran kodek etik penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu

"Administrasi itu prosesnya ke Bawaslu, perolehan hasil ke MK dan kode etik ke DKPP," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut