Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wabup Badung Berikan Penghargaan Tertib Administrasi ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Diduga untuk Nikah Lagi, Suami di Padanglawas Nekat Buat Akta Kematian Istri

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:36:00 WIB
Diduga untuk Nikah Lagi, Suami di Padanglawas Nekat Buat Akta Kematian Istri
Borgo Tambunan bersama kuasa hukumnya M Syafii menunjukkan bukti laporan polisi atas kasus akta kematian yang diduga dibuat mantan suami. (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menduga, mantan suaminya itu nekat mengurus akta kematiannya untuk bisa menikah lagi. Pelaku berinisial S diketahui sudah menikah lagi dengan perempuan berinisial ND dan dikarunia dua anak.

“Akibat perbuatan mereka itu saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus kartu keluarga untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah, karena saya sudah dinyatakan meninggal,” kata Boru Tambunan.

Merasa dizalimi, Borgo Tambunan kemudian meminta bantuan hukum melalui Pasaribu and Patners. 

Borgo pun telah membuat laporan ke Polres Padanglawas. Dalam Laporan nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Palas/SU itu, S (42), warga Desa Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur, bekerja di salah satu pabrik garmen sebagai terlapor. 

Kuasa hukum Borgo, M Syafii Pasaribu mengatakan, dokumen akta kematian kliennya atas nama Borgo Tambunan dikeluarkan tanggal 7 Maret 2013 oleh mantan kepala desa Sibodak Papaso Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) yang saat itu dijabat Humala Nasution.

Dia menduga, ada mufakat jahat antara mantan suami klaiennya berinisial S itu dengan kepala desa dan Disdukcapil sehingga keluarnya akta kematian tersebut.

“Ini kasus yang sangat aneh di kabupaten kita ini. Orangnya masih hidup, tapi keluar akta kematiannya. Ini jadi catatan buruk bagi pemerintahan kita dan semoga ini kasus yang terakhir,” kata M Syafii Pasaribu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut