Diduga Bekingi Rentenir dan Aniaya Warga, Oknum Polisi di Deliserdang Diberi Sanksi
Rabu, 01 September 2021 - 11:32:00 WIB
"Pernah kami tahan selama tujuh hari (Iptu TS). Ya, harapannya dia bisa berubah. Pak Waka langsung yang membacakan putusannya," ujar Elkana.
Iptu TS ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakannya.
Romulo yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan menyebut kasus tersebut juga dilaporkan ke Polrestabes Medan kaitannya perampasan aset dan dugaan penganiayaan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru penanganannya.
Editor: Donald Karouw