Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Bekingi Rentenir dan Aniaya Warga, Oknum Polisi di Deliserdang Diberi Sanksi

Rabu, 01 September 2021 - 11:32:00 WIB
Diduga Bekingi Rentenir dan Aniaya Warga, Oknum Polisi di Deliserdang Diberi Sanksi
Kuasa Hukum korban, Bennri Pakpahan mewakili Dwi Ngai Sinaga didampingi korban Romulo Makarios Sinaga (kanan) usai sidang disiplin oknum anggota Polresta Deliserdang. (foto: SINDOnews/M Andi)
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Oknum polisi berinisial Iptu TS diganjar sanksi setelah menjalani sidang disiplin di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Selasa (31/8/2021). Dia terbukti bersalah lantaran diduga membekingi rentenir dan menganiaya warga di Kota Medan beberapa waktu lalu.

Sidang disiplin dipimpin Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto bersama sejumlah personel Provost Deliserdang berlangsung selama lebih kurang 2 jam.

"Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun juga," ujar Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Dari amar putusan terdapat empat poin, yakni mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun.

Dalam kasus itu, Sie Propam Polresta Deliserdang juga sudah melakukan pembinaan kepada Iptu TS. Begitu kasusnya muncul di media sosial, Iptu TS sudah dipanggil untuk diperiksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut