Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Dibebaskan Oknum TNI, Tersangka Pemalsuan Tanah Laporkan Anggota Reskrim ke Propam Polda Sumut

Selasa, 08 Agustus 2023 - 21:51:00 WIB
Dibebaskan Oknum TNI, Tersangka Pemalsuan Tanah Laporkan Anggota Reskrim ke Propam Polda Sumut
Tersangka pemalsuan tanda tangan penjualan lahan ARH mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Tersangka pemalsuantandatanganpenjualan lahan milik PTPN Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang dibebaskan oknum TNI melaporkan personel Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).

ARH mendatangi Polda Sumut didampingi beberapa rekannya. ARH sebelumnya ditahan terkait dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang.

Dia kemudian dibebaskan setelah puluhan personel Kodam Bukit Barisan mendatangi Polrestabes Medan hingga viral di media social.

Ahmad Rosyid Hasibuan mengatakan, dirinya bersama rekannya mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk melaporkan anggota Reskrim Polrestabes Medan atas kasus yang menjeratnya.

“Kedatangan saya ke Bid Propam ini untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum Reskrim atas perkara pidana yang saya alami saat ini,” katanya.

Dia mengatakan, protes tersebut karena ada kekeliruan dan ketidakadilan dalam proses perkara. “Saya tidak protes. Hanya ada kekeliruan yang saya rasakan dan ketidakadilan dalam proses perkara saya,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan. Kedatangan mereka mendesak agar petugas menangguhkan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut