Demokrat Yakin JR Saragih- Ance Selian Akan Ditetapkan Jadi Paslon
Pasangan JR Saragih dan Ance Selian berencana mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Selasa, 13 Februari 2018, setelah dinyatakan gagal menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumut oleh KPU Sumut. Saat ini, berjas gugatan sedang dilengkapi.
Ketua Tim Pemenangan Partai Demokrat Meilizar Latif mengatakan, pihaknya akan membawa sejumlah alat bukti terkait legalisasi ijazah milik JR Saragih yang dinyatakan oleh KPU Sumut tidak memenuhi syarat. “Kami lengkapi apa saja yang dikatakan bermasalah oleh KPU. Kami akan tunjukkan ijazah ada, legalisasi juga ada,” kata Meilizar.
Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, KPU Sumut siap menghadapi gugatan tim JR Saragih beserta hasil yang akan diputuskan Bawaslu Sumut nantinya. KPU Sumut tidak sungkan untuk mengikuti putusan Bawaslu asalkan memiliki kekuatan hukum tetap.
Editor: Maria Christina