Catat, Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Kini Tanpa Antigen dan PCR
Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022.
PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub tersebut.
“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation) cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” kata Eri.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.