Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diiringi Lantunan Azan, Kloter Pertama Calon Haji Sumut Dilepas ke Tanah Suci
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Kini Tanpa Antigen dan PCR

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:14:00 WIB
Catat, Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Kini Tanpa Antigen dan PCR
Aktivitas penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto: Dokumentasi AP II)
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - PT Angkasa Pura IIBandara Internasional Kualanamu mulai memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR. Hal ini sesuai dengan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Manager Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, aturan ini mulai berlaku efektif Selasa 8 Maret 2022 hari ini. Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," kata Chandra, Selasa (8/3/2022).

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut