Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto
Advertisement . Scroll to see content

Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:04:00 WIB
Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
Ilustrasi penjabat kepala daerah. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah daerah di Indonesia akan mengalami kekosongan kepala daerah seiring berakhirnya masa jabatan kepala daerah sementara Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Mengatasi kekosongan tersebut, pemerintah diwajibkan untuk menunjuk penjabat kepala daerah hingga kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024. 

Panjangnya masa jabatan penjabat kepala daerah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusul pemerintah menggelar uji kelayakan dan kepatutan. 

"Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Guspandi mengatakan  penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Lamanya masa jabatan penjabat kepala daerah dikhawatirkan menghambat proses pembangunan untuk upaya menyejahterakan masyarakat. Uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.

"Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Penjabat kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut