Cabuli 3 Santri, Kepsek Pondok Pesantren di Labusel Ditangkap Polisi
Jumat, 11 Februari 2022 - 19:35:00 WIB
“Katanya baru sekali. Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit. Setelah bersih-bersih, baru disitu ada pencabulannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhan Batu.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block