MEDAN, iNews.id – Kalangan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) sebesar 8.51% atau menjadi Rp2.499.423. Mereka menilai, kenaikan UMP Sumut harusnya direntang 15%-20% atau menjadi kisaran Rp2.700.000-Rp3.000.000.
Menanggapi penolakan tersebut, Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Harianto Butar-Butar mengaku tidak bisa memfasilitasi permintaan para buruh. Penghitungan UMP dijalankan sesuai dengan aturan yang dipayungi Kementerian Ketenagakerjaan.
UMP Naik 8,51 Persen, Wamenkeu Pastikan Sudah Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Nasional
“Jadi tetap mengacu dengan kebijakan pemerinta pusat," ujar Harianto di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, angka 8.51% merupakan hitungan yang sudah paling tepat, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.
"Kalau kami selalu ikuti keinginan mereka (buruh), maka dunia usaha di sini (Sumut) bisa berpindah ke negara atau tempat lain," katanya.