Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51%, Begini Kata Pemprov Sumut

Rabu, 06 November 2019 - 16:48:00 WIB
Buruh Tolak Kenaikan UMP 8,51%, Begini Kata Pemprov Sumut
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Kalangan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) sebesar 8.51% atau menjadi Rp2.499.423. Mereka menilai, kenaikan UMP Sumut harusnya direntang 15%-20% atau menjadi kisaran Rp2.700.000-Rp3.000.000.

Menanggapi penolakan tersebut, Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Harianto Butar-Butar mengaku tidak bisa memfasilitasi permintaan para buruh. Penghitungan UMP dijalankan sesuai dengan aturan yang dipayungi Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi tetap mengacu dengan kebijakan pemerinta pusat," ujar Harianto di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, angka 8.51% merupakan hitungan yang sudah paling tepat, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.

"Kalau kami selalu ikuti keinginan mereka (buruh), maka dunia usaha di sini (Sumut) bisa berpindah ke negara atau tempat lain," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut