Buron 7 Tahun, Pembunuh Sepupu di Deliserdang Ditangkap saat Bungkus Sabu
DELISERDANG, iNews.id - Hasbul Khair alias Abul (35) buronan kasus pembunuhan keji yang sempat menggegerkan warga Deliserdang pada 2018 lalu akhirnya ditangkap. Dia ditangkap saat sedang membungkus narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penangkapan ini menguak kembali kasus pembunuhan brutal terhadap sepupunya, Afri Winata Tarigan (27) yang terjadi 7 tahun lalu.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada 27 November 2018.
“Korban saat itu datang ke rumah tersangka Uweng (Abang Abul) untuk meminta jatah narkoba. Tapi terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” ujar Daulat, Senin (28/7/2025).
Dalam insiden itu, Uweng menebas kepala korban menggunakan kapak. Sementara Abul menghantam belakang kepala korban dengan papan daun pintu. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.