Brutal! Anak Durhaka Bacok Ayah dan Ibu kandung di Labusel
Kronologi kejadian bermula saat ibu pelaku berinisial RR (47) sedang mengupas kulit pisang. Tiba-tiba pelaku yang baru sampai di rumah langsung mengambil parang dan membacok kepala ibunya.
Mendapat serangan brutal tersebut korban menjerit. Kemudian suami korban berinisial PAD (49) yang mendengar teriakan datang untuk melerai dan menolong, Nahas sang ayah juga ikut dibacok di bagian kepala.
"Kami masih mendalami motif aksi keji tersebut. Hasil pemeriksaan diduga pelaku merasa dendam sering dibandingkan dengan anak tetangga serta di bawah pengaruh minuman serta menghirup lem," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw