Bobby Pastikan Kepling Tukang Palak Dipecat, Uang Harus Dikembalikan kepada Warga
"Ini merupakan penyakit yang harus disembuhkan di Kota Medan selain Covid-19. Saat ini kami sudah berkolaborasi dengan siber pungli untuk mengatasi penyakit ini," ucapnya.
Bobby menegaskan untuk mengurus data kependudukan di Kota Medan tidak ada pungutan biaya sama sekali. Salah satunya mengurus akta kelahiran yang mengurus di bawah 60 sejak lahir itu bebas biaya.
"Saya tekankan kembali bahwa urusan surat menyurat (administrasi) masyarakat Kota Medan, gratis tanpa dikenakan biaya. Di atas 60 hari ada denda. Itu merupakan bentuk stimulus agar masyarakat mau mengurus akta kelahiran secepat mungkin," ujar Bobby.
Bobby mengaku heran di saat penduduk ingin mempercepat pengurusan dokumen malah ada petugas yang sengaja memperlambat. Akibatnya, warga terpaksa membayar denda karena masa pengurusan lewat tenggat waktu.
"Kalau seperti ini kan kesalahan kita sendiri," ucapnya.
Tak hanya itu, Bobby juga meminta seluruh dokumen administrasi kependudukan warga yang di pungli oleh oknum kepling tersebut untuk segera dituntaskan.