Berlangsung 8 Jam, 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan
JPU KPK, Siswandono mengatakan, sidang berlangsung cukup lama dari pagi hingga sore dikarenakan banyaknya keterangan berbeda yang disampaikan saksi dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.
“Kita hadirkan tujuh saksi dalam siding hari ini. Keterangan mereka ternyata berbeda dengan apa yang ada dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Wali Kota Medan
Diketahui, Kadinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari sebelumnya didakwa terkait pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Wali Kota Medan. Pemberian uang itu diduga untuk mengamankan jabatannya sebagai Kadinas PUPR.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kastolani Marzuki