Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cegah Farius Fendra Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Berlangsung 8 Jam, 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan

Kamis, 02 Januari 2020 - 23:03:00 WIB
Berlangsung 8 Jam, 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan
Tujuh saksi diambil sumpahnya saat memberikan kesaksian dalam kasus suap Wali Kota Medan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Nonaktif, Isa Ansyari, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2/1/2020).

Ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu di antaranya Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR, Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadinas PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR).

Dalam kesaksiannya, Sekda Kota Medan Wiriya Airahman mengaku tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang terjadi di Pemkota Medan. Mengenai perjalanan dinas Wali Kota Medan ke Jepang, Wiriya menuturkan, pemko hanya menanggung delapan orang. Namun faktanya ada sejumlah nama yang tidak tercatat ikut dalam perjalanan tersebut.

BACA JUGA: Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap 

Saksi dari rekanan kontraktor memberikan keterangan terkait lelang proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan ketentuan pembagian fee sebesar 10% untuk memenangkan tender proyek di instansi itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut