Berlangsung 8 Jam, 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan
MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Nonaktif, Isa Ansyari, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2/1/2020).
Ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu di antaranya Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR, Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadinas PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR).
Dalam kesaksiannya, Sekda Kota Medan Wiriya Airahman mengaku tidak mengetahui adanya tindakan korupsi yang terjadi di Pemkota Medan. Mengenai perjalanan dinas Wali Kota Medan ke Jepang, Wiriya menuturkan, pemko hanya menanggung delapan orang. Namun faktanya ada sejumlah nama yang tidak tercatat ikut dalam perjalanan tersebut.
BACA JUGA: Didakwa KPK Beri Suap ke Wali Kota Medan Rp530 Juta, Kadis PU: Mantap
Saksi dari rekanan kontraktor memberikan keterangan terkait lelang proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan ketentuan pembagian fee sebesar 10% untuk memenangkan tender proyek di instansi itu.