Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:48:00 WIB
Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin penertiban pembangunan bekas kantor Koran Portibi yang tidak mengantongi izin di kawasan Kesawan Square beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jhon Lase mengatakan pemiliki gedung sudah dua kali mengajukan permohonan perizinan pembangunan gedung tersebut. Namun permohonan selalu ditolak karena dalam pengajuannya pemohon masih mengajukan gambar bangunan yang tidak sesuai aslinya.

"Seharusnya, gambar rencana teknis bangunan yang diajukan, penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli,” ucapnya. 

Dia mengatakan saat ini status bangunan stanvas sehingga tidak diperbolehkan dilakukan pengerjaan apapun. 

“Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan ex Kantor Koran Portibi tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB),” ucapnya.  

Sementara itu di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan menegaskan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Kami terus melakukan pengawasan atas bangunan bekas Kantor Koran Portibi yang saat ini dalam status stanvas,” kata Sofyan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut