Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:48:00 WIB
Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin penertiban pembangunan bekas kantor Koran Portibi yang tidak mengantongi izin di kawasan Kesawan Square beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menolak pengajuan izin mendirikan bangunan yang disampaikan pemilik bangunan bekas kantor Koran Portibi di kawasan Kesawan Square di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan. Pasalnya, pemilik gedung belum memenuhi seluruh berkas yang wajib di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan

Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Lase mengatakan pemilik gedung tersebut kembali mengajukan permohonan berkas pengajuan izin Jumat (19/3/2021) lalu. Namun berkas yang disampaikan masih belum lengkap sebagaimana perizinan pembangunan di kawasan cagar budaya. 

"Setelah berkas yang diajukan diperiksa, ternyata masih belum lengkap  dan pemohon belum mengikuti aturan-aturan yang berlaku di kawasan heritage (cagar budaya),” kata John Lase, Rabu (24/3/2021).  

John mengatakan DPMTSP akan menyurati pemilik gedung untuk melengkapi permohonan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya yaitu rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan tim ahli cagar budaya. 

"Pemohon juga harus melengkapi gambar sesuai dengan gambar asli bangunan," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut