Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Dua Pria di Nias Perkosa Pelajar dari 2021, Ngaku Nafsu Lihat Korban

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:00:00 WIB
Bejat, Dua Pria di Nias Perkosa Pelajar dari 2021, Ngaku Nafsu Lihat Korban
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.

Aydi menuturkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut