Badan Pekerja Daerah Sumut: Pandemi Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan PHK Buruh
Jumat, 01 Mei 2020 - 13:23:00 WIB
Tak hanya itu, para buruh juga meminta kepada pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja yang dirumahkan.
"Karyawan yang dirumahkan harus dibayarkan hak-haknya sesuai UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Diketahui, puluhan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut. Dalam aksi ini, mereka menerapkan physical distancing selama berunjuk rasa.
Editor: Stepanus Purba_block