Ayah di Medan Perkosa Anak Kandung, Mengaku Menyesal usai Ditangkap Polisi
Jumat, 20 November 2020 - 14:03:00 WIB
"Pelaku saat ini kami sudah tahan dan jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Sementara pelaku perkosaan anak kandung saat diminta keterangan penyidik lebih banyak berdiam. Dia hanya terus menunduk dan mengakui perbuatannya.
"Saya menyesal pak," ucap pelaku saat interogasi.
Editor: Donald Karouw