Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Nimbang, Bandar Sabu di Serdangbedagai Ditangkap Polisi

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:30:00 WIB
Asyik Nimbang, Bandar Sabu di Serdangbedagai Ditangkap Polisi
Tersangka Harianto saat diamankan di Polres Serdangbedagai. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SERDANGBEDAGAI, iNews.id - Personel Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai menangkap pengedar sabu di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. Pelaku bernama Harianto (38) ditangkap petugas saat menimbang sabu yang akan dijual di dalam rumahnya.

Kapolres Serdangabedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Citaman Jernih, Perbaungan. Mendapatkan informasi, personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai menyelidiki ke lokasi yang disebutkan.

Setiba di lokasi, petugas kemudian menggerebek rumah Harianto. Polisi menemukan Harianto menimbang sabu di belakang rumahnya.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan sabu seberat 5,2 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas berisi puluhan plastik klip kosong, dan satu unit handphone," kata Robin, Senin (24/8/2020).

Untuk proses pengembangan, tersangka diamankan ke Polres Serdangbedagai. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut