Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Tanjungbalai Ini Tertunduk Lesu, Ditahan karena Jadi Perantara Narkoba

Rabu, 19 April 2023 - 13:08:00 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai Ini Tertunduk Lesu, Ditahan karena Jadi Perantara Narkoba
Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM saat akan ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Oknum anggota DPRDTanjungbalai berinisial MM yang menjadi DPO kasus narkoba ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dia tersandung kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dengan peran diduga sebagai perantara.

Dalam video yang beredar tampak MM mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu. Dia juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.

Saat coba diwawancarai saat hendak  digiring ke gedung Tahti Polda Sumut, MM hanya berdiam diri. Dia terus menundukkan kepala dan enggan menjawab pertanyaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM resmi ditahan terhitung mulai Selasa (18/4/2023) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara terhadap kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

"Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kami lakukan penahanan," ujar Mandagi, Selasa (18/4/2023).

Diketahui, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Dia dipersangkakan dengan Pasal 114 dan 112. Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni berinisial AD dan GS.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut