Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan
Dia menerangkan, itulah alasan JR Saragih kembali menyodorkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah dilegalisir sebagai dokumen syarat pencalonan. Namun, kata dia, KPUD Sumut tetap ngotot tidak dapat menerima SKPI tersebut.
Diketahui, tujuh poin dari putusan Bawaslu Sumut selain mengabulkan gugatan pemohon adalah meminta JR Saragih segera melegalisir ijazah SMA. Namun, Saragih tidak bisa memenuhinya sehingga KPUD Sumut kembali menolak pencalonannya bersama Ance Selian.
"Kami sudah laporkan ijazah yang hilang kepada pihak kepolisian," ucap Ance. "Setelah dilaporkan kepada kepolisian, maka kami melaporkan ke instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Itulah bersama-sama kita leges (legalisir)," katanya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah