Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan

Kamis, 15 Maret 2018 - 19:54:00 WIB
Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan
Ance Selian yang hadir dalam putusan tersebut merasa tidak terima dan akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, itulah alasan JR Saragih kembali menyodorkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah dilegalisir sebagai dokumen syarat pencalonan. Namun, kata dia, KPUD Sumut tetap ngotot tidak dapat menerima SKPI tersebut.

Diketahui, tujuh poin dari putusan Bawaslu Sumut selain mengabulkan gugatan pemohon adalah meminta JR Saragih segera melegalisir ijazah SMA. Namun, Saragih tidak bisa memenuhinya sehingga KPUD Sumut kembali menolak pencalonannya bersama Ance Selian.

"Kami sudah laporkan ijazah yang hilang kepada pihak kepolisian," ucap Ance. "Setelah dilaporkan kepada kepolisian, maka kami melaporkan ke instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Itulah bersama-sama kita leges (legalisir)," katanya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut