Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan

Kamis, 15 Maret 2018 - 19:54:00 WIB
Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan
Ance Selian yang hadir dalam putusan tersebut merasa tidak terima dan akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangaan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat maju sebagai kandidat di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018. Ance Selian yang hadir dalam putusan tersebut merasa tidak terima dan akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ance mengaku tidak mendapat perlakuan adil. Hak politiknya bersama JR Saragih untuk maju mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah seperti dihambat. Dia pun berharap bisa mendapatkan keadilan di PTUN Medan.

"Sebagai warga negara yang baik, kami mencoba langkah lain, yakni melalui PTUN Medan yang saat ini prosesnya tengah berlangsung. Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di PTUN nantinya," kata Ance di Kantor KPUD Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Medan, Kamis (15/3/2018).

Dia mengatakan, ijazah JR Saragih sesungguhnya masih ada selama proses persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Namun, kata dia, ijazah sekolah menengah atas (SMA) Saragih hilang saat hendak dilegalisir ke Jakarta sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

"Kita juga sudah laporkan ijazah yang hilang ini kepada pihak kepolisian," ujar Ance.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut