Aktivis Lingkungan USU Dilaporkan ke Polda, Walhi Sumut: Polisi Jangan Jadi Alat
Dalam laporannya, pelapor juga melampirkan sejumlah berita lainnya di alert. Anehnya, berita tersebut juga oleh pelapor diklaim merupakan milik Onrizal.
"Saya nggak paham juga. Karena bukan saya yang buat. Dan berita itu seolah olah posting di IG saya pada tanggal 10 Agustus 2018. Sementara saya tidak pernah posting," kata Onrizal.
Kuasa Hukum Onrizal, Dingin Pakpahan mengaku sudah memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut terkait laporan dari Mryna. Namun, dia menyebutkan saat ini polda masih melakukan proses klarifikasi kepada kliennya.
"Masih tahap klarifikasi dan konfirmasi oleh penyidik. Ada belasan pertanyaan tadi yang disampaikan dan proses pemeriksaan sendiri hanya berlangsung satu setengah jam," ujar Dingin Pakpakhan.
Menurut Dingin, pemanggilan terhadap Onrizal terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Apalagi Pasal 27 ayat 3 yang disangkakan kepada Onrizal menyebutkan bahwa secara khusus bahwa yang mendistribusikan agar dapat diakses oleh orang lain, mentransmisikan kepada orang lain.