Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Aipda Roni Syahputra, Pemerkosa dan Pembunuh Sadis 2 Perempuan di Medan Dituntut Mati

Senin, 06 September 2021 - 20:52:00 WIB
Aipda Roni Syahputra, Pemerkosa dan Pembunuh Sadis 2 Perempuan di Medan Dituntut Mati
Persidangan virtual kasus pembunuhan oleh oknum polisi terhadap dua perempyan di di Medan, Senin (6/9/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa kemudian membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan. Di kamar hotel, terdakwa hendak memperkosa korban Riska. Karena Riska sedang haid, akhirnya pelaku memperkosa korban Aprilia Cinta.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Marelan, Kota Medan.

Di rumahnya, terdakwa menyekap kedua korban di kamar belakang dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban. Keesokan harinya, saat kedua korban sudah lemas, terdakwa menyekap mulut kedua korban dengan bantal hingga tewas.  

Terdakwa kemudian membuang jasad kedua korban. Jasad korban Riska Pitria dibuang di bawah pohon Mahoni di Jalan Umum Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. Sementara jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut