Aipda Roni Syahputra, Pemerkosa dan Pembunuh Sadis 2 Perempuan di Medan Dituntut Mati
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Jaksa.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan jika kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu. Saat itu kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah tugas piket jaga tahanan.
Lewat pertemuan itu, terdakwa dan korban Riska saling bertukar nomor ponsel. Malam harinya terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban sempat menolak saat itu.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya dan pergi ke sejumlah tempat di Deliserdang.
Di dalam mobil, terdakwa yang sudah dikuasai nafsunya sempat melakukan pelecehan terhadap korban Riska. Namun, korban melawan hingga akhirnya terdakwa memukul leher dan memborgol tangannya. Terdakwa juga membentak dan mengancam korban Aprilia Cinta.